Sentra KI UNRI merupakan pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Riau (UNRI). Kekayaan Intelektual (KI) atau hak milik intelektual atau boleh digunakan istilah digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) adalah hasil dari pengolahan pikiran yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada dasarnya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar ruang lingkup KI dibagi menjadi:
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Desain Industri (DI), yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Rahasia Dagang, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu.
Merek, yaitu suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Varietas Tanaman, yaitu perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap yang dihasilkan oleh peneliti tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Indikasi Geografis (Geographical Indication), yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.